Berapa Sih Bayar Pajak Motor ?
"Berapa sih bayar pajak STNK Motor ?" Pertanyaan itu sering terlontar dibenak kita ketika hendak membayar pajak motor pertama kali. Dan terkadang yang sudah pernah bayar juga sering terbesit pertanyaan tersebut. Hal tersebut terjadi karena memang kita sering menghiraukan jumlah pembayaran STNK ketika membayar atau bahkan kita tidak pernah membayar kewajiban kita????.
Untuk lebih memahami, sedikit penjelasannya.
- Apa STNK itu ?
STNK wajib dibawa ketika anda hendak menggunakan kendaraan bermotor, STNK tersebut lebih mudah dibawa dibandingkan dengan bukti kepemilikan kendaraan yang lainnya seperti BPKB yang berupa buku dan lebih tebal.
Didalam STNK berisi informasi seperti identitas kepemilikan meliputi Nama Pemilik, Alamat Pemilik dan identitas kendaraan seperti Merek/Type, Jenis/Model, Tahun Pembuatan/Perakitan, Warna KB, Isi Slinder/HP, No. Rangka/NIK, Nomor Mesin, dan seterusnya.
STNK diterbitkan dan disahkan oleh tiga instansi yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT. Jasa Raharja.
- Berapa Bayar Pajak STNK ?
Pada STNK terdapat 2 lembar, yaitu lembar yang berisi informasi kendaraan dan lembar yang berisi informasi pajak. Pada lembar yang berisi informasi kendaraan terdapat beberapa istilah seperti No. Urut, No. Kohir, BBN-KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm. STNK dan Biaya Adm. TNKB.
- No. Urut adalah nomor ketika kendaraan anda didaftarkan untuk dibuat STNK-nya.
- No. Kohir adalah nomor pendaftaran kendaraan baru, No. Kohir didata oleh Polri dan Samsat setempat.
- BBN-KB adalah Bea Balik Nama Kendaaan Bermotor, BBN-KB dibayarkan ketika berganti kepemilikan dari produsen ke pembeli. biasanya sudah termasuk kedalam harga OTR (On The Road) jika membeli motor baru. Namun jika membeli motor bekas, BBN-KB dibayar ketika hendak balik nama.
- PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Besaran pembayaran PKB tergantung dari harga kendaraan. Semakin mahal harganya, semakin besar juga PKB-nya.
- SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. Dengan membayar SWDKLLJ berarti anda sudah mengikuti program asuransi kecelakaan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Asuransi ini bisa diklaim jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan.
- Biaya Adm. STNK adalah biaya pembuatan STNK termasuk juga biaya pembuatan BPKB, Biasanya dikelola oleh Polri.
- Biaya Adm. TNKB adalah biaya pembuatan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor. Plat nomor Kendaraan akan diganti setiap 5 tahun sekali dan dikelola oleh Polri.
Jadi berapa sih bayar pajak motor ?
Untuk pembayaran pajak motor maka cukup membayar PKB dan SWDKLLJ-nya saja. karena untuk membayar Adm. STNK dan TNKB itu dilakukan 5 tahun sekali.